Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen kuat dalam merespons isu kekerasan seksual yang kerap muncul di lingkungan kampus. Komitmen ini diwujudkan melalui upaya penyusunan pedoman sebagai dasar dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Penyusunan pedoman ini dilakukan melalui kegiatan workshop yang dirancang khusus untuk merumuskan tata cara penanganan kekerasan di UNG pada tahun 2025. Dalam prosesnya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan tim Satgas PPKPT, tetapi juga mengikutsertakan unsur sivitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Workshop tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si.
Dalam sambutannya, Prof. Hafidz menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen UNG dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Pedoman yang disusun nantinya akan menjadi acuan resmi bagi Satgas dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus, baik yang menimpa mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan sistem pencegahan dan penanganan yang terstruktur, diharapkan UNG dapat terus menjaga reputasinya sebagai kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan, serta menciptakan iklim akademik yang kondusif,” ujar Hafidz.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes., menekankan pentingnya pedoman ini karena sejak pembentukan Satgas PPKS sebelumnya, UNG belum memiliki acuan baku dalam menangani kekerasan.
“Selama ini kita hanya merujuk langsung pada peraturan menteri. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan ke depan bisa dilakukan secara lebih optimal dan terkoordinasi,” jelas Laksmyn.
Workshop ini juga dihadiri oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Albertus Agus Windarto, SE, MM, CFrA. Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan apresiasi atas langkah Satgas PPKPT UNG yang proaktif dalam menyusun pedoman sesuai dengan regulasi terbaru yang akan berlaku mulai Oktober 2024.
“Kementerian berharap Satgas tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga aktif menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 guna memperkuat upaya pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, mengingat tren kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini,” ungkapnya.