Workshop Penyusunan SOP Satgas UNG Berjalan Sukses, 10 Dokumen Siap Disahkan Rektor

Gorontalo – Kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG” resmi ditutup pada Kamis, 20 November 2025, di Yulia Hotel Gorontalo. Selama dua hari, seluruh peserta mengikuti rangkaian materi dan diskusi intensif yang menghasilkan kemajuan signifikan dalam penyusunan turunan teknis dari Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG yang sebelumnya telah disusun oleh Satgas PPKPT.

Setelah mengikuti materi dari empat narasumber, peserta melakukan pembahasan komprehensif terhadap 10 SOP utama Satgas PPKPT. Draft SOP yang telah dipersiapkan sebelumnya dibedah secara menyeluruh untuk memastikan relevansi, kejelasan, dan kesesuaian dengan kebutuhan operasional.

Proses pembahasan berlangsung sangat antusias serta turut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo (diwakili oleh Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (diwakili oleh Albertus Agus Windarto, S.E., M.M, CFrA. Inspektur Investigasi), dan Kepala BKKU.

Kesepuluh SOP tersebut meliputi SOP Pencegahan, Penanganan, Pemulihan Korban, Pemeriksaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut, Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi, Pendampingan, Pengenaan Sanksi Administratif, Perlindungan, dan Upaya Banding atau Keberatan. Seluruh SOP kini siap diajukan untuk pengesahan Rektor UNG.

Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes menyampaikan bahwa tersusunnya SOP ini merupakan langkah besar dalam memastikan Satgas bekerja dengan standar yang kokoh dan berlandaskan hukum. SOP ini akan menjadi pedoman resmi dalam menjalankan mandat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

“Kami berharap, setelah SOP disahkan, pelaksanaan tugas Satgas PPKPT dapat berjalan semakin teratur, responsif, dan akuntabel. Dengan demikian, cita-cita UNG dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud dengan baik” pungkasnya.

Wakil Rektor I Tekankan Penguatan Kapasitas Satgas dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Gorontalo – Sebagai narasumber keempat pada Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Kapasitas Satgas PPKPT dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.”

 

Dalam pemaparannya, Prof. Hafidz menegaskan bahwa Satgas membutuhkan kemampuan teknis, psikologis, dan administratif yang memadai untuk menangani kasus kekerasan dengan pendekatan yang profesional dan berperspektif korban. Ia menekankan bahwa kapasitas ini tidak hanya terkait pengetahuan regulatif, tetapi juga keterampilan komunikasi, pemeriksaan, dan analisis kasus.

 

Prof. Hafidz menguraikan tantangan praktis yang sering dihadapi perguruan tinggi dalam penanganan kasus kekerasan, mulai dari kompleksitas laporan, tekanan lingkungan sosial, hingga kebutuhan menjaga kerahasiaan dan keamanan korban. Dengan demikian, SOP yang tengah disusun harus mampu menjawab semua tantangan tersebut secara operasional.

 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas unit—baik dengan fakultas, biro, maupun lembaga layanan psikologis—untuk memastikan Satgas bekerja secara terpadu dalam memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus.

 

Lebih jauh, Prof. Hafidz memaparkan bagaimana Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 menuntut perguruan tinggi memperkuat sistem pelaporan, pencatatan kasus, dan tindak lanjut administratif terhadap pelaku. Oleh karena itu, Satgas harus memiliki alur kerja yang jelas, termasuk mekanisme penetapan rekomendasi sanksi.

 

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas berkelanjutan melalui pelatihan, studi kasus, dan evaluasi berkala. Menurutnya, “Satgas yang kuat bukan hanya memiliki SOP, tetapi juga SDM yang siap menjalankannya.”

 

Sesi ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta workshop untuk memastikan bahwa penyusunan SOP benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga kampus.

Kepala Biro KKU Bahas Prinsip Dasar Penyusunan SOP Satgas PPKPT UNG

Gorontalo – Pada Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd, M.Pd, Kepala Biro Keuangan, Kerjasama, dan Umum (BKKU), memaparkan materi tentang “Konsep dan Prinsip Penyusunan SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG.” Sesi ini menjadi langkah krusial sebelum pembahasan teknis 10 SOP Satgas.

Dalam pemaparannya, Arief menjelaskan pentingnya SOP sebagai instrumen operasional yang memastikan seluruh tugas Satgas berjalan secara sistematis, terstandar, dan dapat dievaluasi. SOP, menurutnya, merupakan turunan langsung dari pedoman yang telah disahkan rektor serta amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa penyusunan SOP harus memiliki struktur yang jelas, mulai dari tujuan, ruang lingkup, definisi, unit terkait, hingga alur langkah demi langkah. SOP juga harus menghindari bahasa ambigu dan menyajikan instruksi yang dapat langsung dipraktikkan oleh anggota Satgas.

Karo BKKU yang juga membawahi bagian Hukum ini turut membahas prinsip-prinsip dasar penyusunan SOP, seperti efisiensi, keterukuran, keberpihakan pada korban, keamanan data, serta kolaborasi lintas unit. Prinsip ini harus melekat pada setiap prosedur agar SOP tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Ia memberikan contoh bagaimana SOP pelaporan harus memuat alur khusus ketika korban membutuhkan pendampingan segera, atau bagaimana SOP pemeriksaan harus mengatur mekanisme objektivitas tim pemeriksa. Ketepatan detail ini sangat menentukan keberhasilan implementasi.

Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai strategi evaluasi dan pembaruan SOP. Arief menekankan bahwa SOP bukan dokumen statis, tetapi harus ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan hukum, kebutuhan universitas, dan dinamika kasus yang mungkin terjadi.