Workshop Penyusunan SOP Satgas UNG Berjalan Sukses, 10 Dokumen Siap Disahkan Rektor

Gorontalo – Kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG” resmi ditutup pada Kamis, 20 November 2025, di Yulia Hotel Gorontalo. Selama dua hari, seluruh peserta mengikuti rangkaian materi dan diskusi intensif yang menghasilkan kemajuan signifikan dalam penyusunan turunan teknis dari Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG yang sebelumnya telah disusun oleh Satgas PPKPT.

Setelah mengikuti materi dari empat narasumber, peserta melakukan pembahasan komprehensif terhadap 10 SOP utama Satgas PPKPT. Draft SOP yang telah dipersiapkan sebelumnya dibedah secara menyeluruh untuk memastikan relevansi, kejelasan, dan kesesuaian dengan kebutuhan operasional.

Proses pembahasan berlangsung sangat antusias serta turut dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo (diwakili oleh Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (diwakili oleh Albertus Agus Windarto, S.E., M.M, CFrA. Inspektur Investigasi), dan Kepala BKKU.

Kesepuluh SOP tersebut meliputi SOP Pencegahan, Penanganan, Pemulihan Korban, Pemeriksaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut, Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi, Pendampingan, Pengenaan Sanksi Administratif, Perlindungan, dan Upaya Banding atau Keberatan. Seluruh SOP kini siap diajukan untuk pengesahan Rektor UNG.

Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes menyampaikan bahwa tersusunnya SOP ini merupakan langkah besar dalam memastikan Satgas bekerja dengan standar yang kokoh dan berlandaskan hukum. SOP ini akan menjadi pedoman resmi dalam menjalankan mandat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

“Kami berharap, setelah SOP disahkan, pelaksanaan tugas Satgas PPKPT dapat berjalan semakin teratur, responsif, dan akuntabel. Dengan demikian, cita-cita UNG dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud dengan baik” pungkasnya.

Wakil Rektor I Tekankan Penguatan Kapasitas Satgas dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Gorontalo – Sebagai narasumber keempat pada Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Kapasitas Satgas PPKPT dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.”

 

Dalam pemaparannya, Prof. Hafidz menegaskan bahwa Satgas membutuhkan kemampuan teknis, psikologis, dan administratif yang memadai untuk menangani kasus kekerasan dengan pendekatan yang profesional dan berperspektif korban. Ia menekankan bahwa kapasitas ini tidak hanya terkait pengetahuan regulatif, tetapi juga keterampilan komunikasi, pemeriksaan, dan analisis kasus.

 

Prof. Hafidz menguraikan tantangan praktis yang sering dihadapi perguruan tinggi dalam penanganan kasus kekerasan, mulai dari kompleksitas laporan, tekanan lingkungan sosial, hingga kebutuhan menjaga kerahasiaan dan keamanan korban. Dengan demikian, SOP yang tengah disusun harus mampu menjawab semua tantangan tersebut secara operasional.

 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas unit—baik dengan fakultas, biro, maupun lembaga layanan psikologis—untuk memastikan Satgas bekerja secara terpadu dalam memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus.

 

Lebih jauh, Prof. Hafidz memaparkan bagaimana Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 menuntut perguruan tinggi memperkuat sistem pelaporan, pencatatan kasus, dan tindak lanjut administratif terhadap pelaku. Oleh karena itu, Satgas harus memiliki alur kerja yang jelas, termasuk mekanisme penetapan rekomendasi sanksi.

 

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas berkelanjutan melalui pelatihan, studi kasus, dan evaluasi berkala. Menurutnya, “Satgas yang kuat bukan hanya memiliki SOP, tetapi juga SDM yang siap menjalankannya.”

 

Sesi ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta workshop untuk memastikan bahwa penyusunan SOP benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga kampus.

Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Tekankan Pentingnya Tata Kelola PPKPT UNG yang Kredibel

Gorontalo – Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Gannis Eka Pramita Sari, S.Psi, memberikan sesi materi yang membahas secara rinci tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Satgas PPKPT UNG berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Gannis mengawali sesi dengan menjelaskan landasan yuridis pembentukan Satgas PPKPT yang mengatur peran perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya. Ia menegaskan bahwa Satgas harus memiliki kompetensi dan kapasitas teknis dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.

Dalam pemaparannya, ia memaparkan bahwa Satgas memiliki empat fungsi utama, yaitu pencegahan, penanganan, pemulihan korban, serta pemberian rekomendasi sanksi administratif. Masing-masing fungsi tersebut membutuhkan mekanisme kerja yang jelas dan berbasis standar.

Lebih jauh, Gannis menjelaskan kewenangan Satgas yang meliputi penerimaan laporan, investigasi, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi. Semua proses itu harus dilakukan dengan prinsip kerahasiaan, keberpihakan kepada korban, serta prosedur yang jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan pelaporan setiap tahapan penanganan. Tanpa dokumentasi yang baik, proses evaluasi maupun tindak lanjut akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, SOP yang sedang disusun UNG harus mengakomodasi seluruh mekanisme tersebut secara terperinci.

Sesi ini memberikan dasar pemahaman yang kuat bagi seluruh peserta mengenai struktur tugas Satgas dan peran pentingnya dalam tata kelola perlindungan di lingkungan UNG.

UNG Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Satgas PPKPT melalui Penyusunan SOP

Gorontalo — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) secara resmi membuka kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Kegiatan yang berlangsung di Yulia Hotel Gorontalo ini menjadi langkah strategis UNG dalam memperkuat tata kelola perlindungan warga kampus.

 

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang mewakili Rektor, menekankan pentingnya penyusunan SOP sebagai turunan teknis dari pedoman PPKPT yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor. Menurutnya, keberadaan SOP akan menjadi fondasi penting bagi Satgas dalam melaksanakan tugas secara profesional, terstruktur, dan akuntabel.

 

Ia juga menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan tata kelola yang terstandar serta mekanisme alur penanganan yang jelas agar seluruh unit kerja memahami perannya dan menjalankan fungsi sesuai ketentuan. Penyusunan SOP ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi Satgas dan unit terkait di UNG.

 

Pada kesempatan yang sama, Albertus Agus Windarto, S.E., M.M., CFrA., Inspektur Investigasi Itjen Kemendiktisaintek, turut memberikan arahan pembukaan mewakili Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek. Dalam pesannya, ia mengapresiasi komitmen UNG yang responsif terhadap kebijakan nasional, khususnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.

 

Albertus menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi seluruh warga kampus. Tata kelola yang baik, menurutnya, menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan. Oleh karena itu, penyusunan SOP merupakan bagian dari upaya memperkuat kredibilitas Satgas dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

 

Workshop yang diikuti oleh 15 peserta dari unsur Satgas PPKPT UNG, Bagian Hukum & Humas, serta Tim Sekretariat UNG ini akan berlangsung selama dua hari. Peserta akan terlibat dalam pemaparan materi, diskusi, dan pembahasan menyeluruh terhadap draft SOP yang sebelumnya telah disusun sebagai bahan kerja.

Warek 3 Tegaskan Pentingnya Strategi Penguatan Satgas PPKPT UNG

Gorontalo, 19 November 2025 — Sesi pertama Workshop Penguatan Kapasitas Satgas PPKPT UNG menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E. sebagai narasumber. Dalam materi berjudul “Identifikasi Tantangan, Strategi, dan Rekomendasi Penguatan Satgas PPKPT UNG,” ia mengurai berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penguatan kelembagaan Satgas.

Prof. Amir mengawali paparannya dengan mengidentifikasi tantangan yang kerap dihadapi dalam kerja Satgas, seperti belum meratanya pemahaman regulasi, minimnya koordinasi lintas unit, dan kurangnya SOP teknis yang dapat menjadi panduan kerja. Menurutnya, tantangan tersebut harus diatasi secara sistematis agar Satgas mampu menjalankan fungsi secara efektif.

Ia kemudian memaparkan strategi penguatan Satgas, salah satunya melalui pengembangan SOP komprehensif yang mencakup seluruh proses pencegahan, penanganan, hingga rekomendasi sanksi administratif. SOP, tegasnya, harus dapat memastikan setiap tindakan memiliki alur, batas waktu, dan tanggung jawab yang jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi berbeda antarunit.

Dalam materinya, Prof. Amir juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas melalui pelatihan lanjutan, baik dalam aspek penanganan kasus maupun pendampingan korban. Menurutnya, Satgas membutuhkan penguatan kompetensi agar mampu menghadapi dinamika kasus kekerasan yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya dukungan kelembagaan dari seluruh pimpinan universitas. Tanpa komitmen dan dukungan kebijakan, Satgas tidak dapat bekerja optimal meski memiliki pedoman yang baik. Oleh karena itu, penyusunan SOP harus diikuti dengan penguatan koordinasi dan regulasi internal.

Sesi materi ini menjadi fondasi penting bagi peserta workshop dalam memahami kondisi aktual Satgas PPKPT UNG dan arah penguatan yang akan dicapai melalui penyusunan SOP teknis.

Universitas Negeri Gorontalo Matangkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen kuat dalam merespons isu kekerasan seksual yang kerap muncul di lingkungan kampus. Komitmen ini diwujudkan melalui upaya penyusunan pedoman sebagai dasar dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Penyusunan pedoman ini dilakukan melalui kegiatan workshop yang dirancang khusus untuk merumuskan tata cara penanganan kekerasan di UNG pada tahun 2025. Dalam prosesnya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan tim Satgas PPKPT, tetapi juga mengikutsertakan unsur sivitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Workshop tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si.

Dalam sambutannya, Prof. Hafidz menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen UNG dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Pedoman yang disusun nantinya akan menjadi acuan resmi bagi Satgas dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus, baik yang menimpa mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan sistem pencegahan dan penanganan yang terstruktur, diharapkan UNG dapat terus menjaga reputasinya sebagai kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan, serta menciptakan iklim akademik yang kondusif,” ujar Hafidz.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes., menekankan pentingnya pedoman ini karena sejak pembentukan Satgas PPKS sebelumnya, UNG belum memiliki acuan baku dalam menangani kekerasan.

“Selama ini kita hanya merujuk langsung pada peraturan menteri. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan ke depan bisa dilakukan secara lebih optimal dan terkoordinasi,” jelas Laksmyn.

Workshop ini juga dihadiri oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Albertus Agus Windarto, SE, MM, CFrA. Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan apresiasi atas langkah Satgas PPKPT UNG yang proaktif dalam menyusun pedoman sesuai dengan regulasi terbaru yang akan berlaku mulai Oktober 2024.

“Kementerian berharap Satgas tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga aktif menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 guna memperkuat upaya pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, mengingat tren kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini,” ungkapnya.