Gorontalo – Pada Workshop Penguatan Kapasitas Satgas melalui Penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd, M.Pd, Kepala Biro Keuangan, Kerjasama, dan Umum (BKKU), memaparkan materi tentang “Konsep dan Prinsip Penyusunan SOP Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UNG.” Sesi ini menjadi langkah krusial sebelum pembahasan teknis 10 SOP Satgas.
Dalam pemaparannya, Arief menjelaskan pentingnya SOP sebagai instrumen operasional yang memastikan seluruh tugas Satgas berjalan secara sistematis, terstandar, dan dapat dievaluasi. SOP, menurutnya, merupakan turunan langsung dari pedoman yang telah disahkan rektor serta amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa penyusunan SOP harus memiliki struktur yang jelas, mulai dari tujuan, ruang lingkup, definisi, unit terkait, hingga alur langkah demi langkah. SOP juga harus menghindari bahasa ambigu dan menyajikan instruksi yang dapat langsung dipraktikkan oleh anggota Satgas.
Karo BKKU yang juga membawahi bagian Hukum ini turut membahas prinsip-prinsip dasar penyusunan SOP, seperti efisiensi, keterukuran, keberpihakan pada korban, keamanan data, serta kolaborasi lintas unit. Prinsip ini harus melekat pada setiap prosedur agar SOP tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Ia memberikan contoh bagaimana SOP pelaporan harus memuat alur khusus ketika korban membutuhkan pendampingan segera, atau bagaimana SOP pemeriksaan harus mengatur mekanisme objektivitas tim pemeriksa. Ketepatan detail ini sangat menentukan keberhasilan implementasi.
Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai strategi evaluasi dan pembaruan SOP. Arief menekankan bahwa SOP bukan dokumen statis, tetapi harus ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan hukum, kebutuhan universitas, dan dinamika kasus yang mungkin terjadi.



