Satgas PPKPT

Universitas Negeri Gorontalo

Artikel

Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Tekankan Pentingnya Tata Kelola PPKPT UNG yang Kredibel

Gorontalo – Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Gannis Eka Pramita Sari, S.Psi, memberikan sesi materi yang membahas secara rinci tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Satgas PPKPT UNG berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Gannis mengawali sesi dengan menjelaskan landasan yuridis pembentukan Satgas PPKPT yang mengatur peran perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya. Ia menegaskan bahwa Satgas harus memiliki kompetensi dan kapasitas teknis dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.

Dalam pemaparannya, ia memaparkan bahwa Satgas memiliki empat fungsi utama, yaitu pencegahan, penanganan, pemulihan korban, serta pemberian rekomendasi sanksi administratif. Masing-masing fungsi tersebut membutuhkan mekanisme kerja yang jelas dan berbasis standar.

Lebih jauh, Gannis menjelaskan kewenangan Satgas yang meliputi penerimaan laporan, investigasi, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi. Semua proses itu harus dilakukan dengan prinsip kerahasiaan, keberpihakan kepada korban, serta prosedur yang jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan pelaporan setiap tahapan penanganan. Tanpa dokumentasi yang baik, proses evaluasi maupun tindak lanjut akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, SOP yang sedang disusun UNG harus mengakomodasi seluruh mekanisme tersebut secara terperinci.

Sesi ini memberikan dasar pemahaman yang kuat bagi seluruh peserta mengenai struktur tugas Satgas dan peran pentingnya dalam tata kelola perlindungan di lingkungan UNG.

Satuan Tugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Universitas Negeri Gorontalo